Sabtu, 08 Oktober 2016

Menganalisa Coporate Action dalam Etika Bisnis

1.      Definisi Corporate Action
Pengertian corporate action yang pertama dijelaskan oleh Maguire (2007) memberikan definisi corporate action sebagai “An event initiated by a company that affects its share.” Artinya adalah corporate action merupakan suatu event yang digagas oleh sebuah perusahaan yang mempengaruhi pangsa pasarnya sendiri.
Darmadji dan Fakhruddin (2001:177) menyatakan bahwa corporate action merupakan berita yang umumnya menarik pihak-pihak yang terkait di pasar modal, khususnya para pemegang saham. Pengertian corporate action umumnya mengacu pada aktivitas penerbitan right, pemecahan saham (stock split), saham bonus, dan pembagian dividen, baik dalam bentuk dividen saham (stock dividend), maupun dividen tunai (cash dividend). Keputusan untuk melakukan corporate action dilakukan emiten guna memenuhi tujuan-tujuan tertentu, seperti meningkatkan modal perusahaan, meningkatkan likuiditas perdagangan saham, meningkatkan modal saham agar likuiditas meningkat atau tujuan-tujuan lain perusahaan. Umumnya corporate action memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham, karena corporate action yang dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar, komposisi kepemilikan saham, jumlah saham yang akan dipegang oleh pemegang saham, serta pengaruhnya terhadap pergerakan harga saham. Dengan demikian, pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat corporate action sehingga memperoleh keuntungan dari melakukan keputusan atau antisipasi yang tepat.

2.      Definisi Etika Bisnis
Pengertian etika bisnis menurut Velasques(2002) merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Pengertian etika bisnis menurut Steade et al(1984:701) adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.
Pengrtian etika bisnis menurut Hill dan Jones (1998) merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.

3.      Etika Bisnis Yang Baik
      Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
a.       Produk yang baik
b.      Managemen yang baik
c.       Memiliki Etika

4.      Tiga aspek bisnis dalam Coporate Action
a.       Sudut pandang ekonomis
      Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak. Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
  Jadi menurut saya, perusahaan harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip ekonomi mencapai sesuatu dengan biaya tertentu , mencapai hasil optimum dan bersaing dengan competitor secara fair
b.      Sudut pandang moral.
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
Jadi menurut saya, perusahaan dalam menjalankan corporate action harus bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan mitra/konsumennya
c.       Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan “Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal : “Quid leges sine moribus” yang artinya : “apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas 
Jadi menurut saya : Perusahaan tidak boleh melakukan penipuan dan manipulasi pasar dalam menjalankan corporate action dan harus tetap mengikuti aturan undang-undang.

5.      Contoh Kasus
PT POS INDONESIA Dalam Menerapkan Etika Bisnis Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten. Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
a.    Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional
b. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
c.    Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan.
d.      Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional
e.       Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan

Referensi :
a.       Darmadji Tjipto dan Hendry M Fakhruddin, 2001. Pasar Modal di Indonesia, Salemba Emapat, Jakarta
b.      Velazquez, M. G. (2005). Etika Bisnis, Konsep dan Kasus – Edisi 5. Diterjemahkan dari judul asli Business Ethics, Concepts and Cases (2002) oleh Ana Purwaningsih, dkk. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
c.       Steade et al (1984: 701),Etika Bisnis,”Business, Its Natural and Environment An  
d.      Hill, Charles W.L., dan Jones Gareth R. 1998.Strategic management Theory: An Integrated Approach. Fourth Edition, Houghton Mifflin, Boston. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar