1.
Definisi
Corporate Action
Pengertian
corporate action yang pertama dijelaskan oleh Maguire (2007) memberikan
definisi corporate action sebagai “An event initiated by a company that affects
its share.” Artinya adalah corporate action merupakan suatu event yang digagas
oleh sebuah perusahaan yang mempengaruhi pangsa pasarnya sendiri.
Darmadji dan
Fakhruddin (2001:177) menyatakan bahwa corporate action merupakan berita yang
umumnya menarik pihak-pihak yang terkait di pasar modal, khususnya para
pemegang saham. Pengertian corporate action umumnya mengacu pada aktivitas
penerbitan right, pemecahan saham (stock split), saham bonus, dan pembagian
dividen, baik dalam bentuk dividen saham (stock dividend), maupun dividen tunai
(cash dividend). Keputusan untuk melakukan corporate action dilakukan emiten
guna memenuhi tujuan-tujuan tertentu, seperti meningkatkan modal perusahaan,
meningkatkan likuiditas perdagangan saham, meningkatkan modal saham agar
likuiditas meningkat atau tujuan-tujuan lain perusahaan. Umumnya corporate
action memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham,
karena corporate action yang dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah
saham yang beredar, komposisi kepemilikan saham, jumlah saham yang akan
dipegang oleh pemegang saham, serta pengaruhnya terhadap pergerakan harga
saham. Dengan demikian, pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat
corporate action sehingga memperoleh keuntungan dari melakukan keputusan atau
antisipasi yang tepat.
2.
Definisi
Etika Bisnis
Pengertian etika
bisnis menurut Velasques(2002) merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Pengertian etika
bisnis menurut Steade et al(1984:701) adalah standar etika yang berkaitan
dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.
Pengrtian etika
bisnis menurut Hill dan Jones (1998) merupakan suatu ajaran untuk membedakan
antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin
perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang
terkait dengan masalah moral yang kompleks.
3. Etika Bisnis Yang Baik
Menurut Richard De George, bila perusahaan
ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
a. Produk
yang baik
b. Managemen
yang baik
c. Memiliki
Etika
4.
Tiga
aspek bisnis dalam Coporate Action
a.
Sudut pandang ekonomis
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang
terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan
pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah
organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung
oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis
tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan
berbagai pihak. Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang
bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
Jadi menurut saya, perusahaan harus tetap
menjunjung tinggi prinsip-prinsip ekonomi mencapai sesuatu dengan biaya
tertentu , mencapai hasil optimum dan bersaing dengan competitor secara fair
b. Sudut
pandang moral.
Dalam
bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan
keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua
yang bisa kita lakukan boleh dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan
dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak
dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu
dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
Jadi
menurut saya, perusahaan dalam menjalankan corporate action harus bertanggung
jawab dan menjaga kepercayaan mitra/konsumennya
c. Sudut
pandang Hukum
Bisa
dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan “Hukum” Hukum Dagang atau
Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam
praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional
maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang
normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh
dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena
peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila
terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal :
“Quid leges sine moribus” yang artinya : “apa artinya undang-undang kalau tidak
disertai moralitas
Jadi
menurut saya : Perusahaan tidak boleh melakukan penipuan dan manipulasi pasar
dalam menjalankan corporate action dan harus tetap mengikuti aturan undang-undang.
5.
Contoh
Kasus
PT POS INDONESIA
Dalam Menerapkan Etika Bisnis Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah
dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good
Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam
membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi,
kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan
adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan
(stakeholders) secara konsisten. Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate
Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Memaksimalkan
nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas,
dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya
saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional
b. Mendorong
pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
c. Mendorong
agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di
sekitar Perusahaan.
d. Meningkatkan
kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional
e. Meningkatkan
nilai investasi dan kekayaan Perusahaan
Referensi
:
a. Darmadji Tjipto dan
Hendry M Fakhruddin, 2001. Pasar Modal di Indonesia, Salemba Emapat, Jakarta
b. Velazquez, M. G. (2005).
Etika Bisnis, Konsep dan Kasus – Edisi 5. Diterjemahkan dari judul asli
Business Ethics, Concepts and Cases (2002) oleh Ana Purwaningsih, dkk.
Yogyakarta: Penerbit ANDI.
c.
Steade et al (1984: 701),Etika Bisnis,”Business, Its Natural and
Environment An
d.
Hill, Charles W.L., dan Jones Gareth R. 1998.Strategic management
Theory: An Integrated Approach. Fourth Edition, Houghton Mifflin, Boston.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar