Kamis, 22 Januari 2015

MINYAK BUMI DAN KELAUTAN

A. Latar Belakang Masalah
Minyak bumi merupakan penghasil utama bahan bakar dan bahan-bahan
petrokimia, yang terjadi karna proses alam, dari zat oraganik yang tertimbun selama ribuan tahun. Merupakan campuran komplek hidrokarbon plus senyawaan organik dari Sulfur, Oksigen, Nitrogen dan senyawa-senyawa yang mengandung konstituen logam terutama Nikel, Besi dan Tembaga. Minyak bumi sendiri bukan merupakan bahan yang uniform, melainkan berkomposisi yang sangat bervariasi, tergantung pada lokasi, umur lapangan minyak dan juga kedalaman sumur.
Minyak bumi merupakan tergolong sumber daya alam materi. Sumber daya alam materi adalah sumber daya alam yang berupa benda mati, diambil dari alam secara langsung maupun melalui proses penambangan, pengolahan, sehingga memiliki manfaat yang lebih untuk kelangsungan kehidupan manusia.
Konsumsi minyak bumi (BBM) di dalam negeri kini sudah melebihi kapasitas produksi. Sedangkan minyak merupakan sumber daya alam yg tidak dapat diperbaharui dan dapat punah, hal ini membuat kita ragu akan ketersediaan minyak dimasa datang.
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan yang sangat luas, yang terdiri dari 17.508 pulau dengan garis pantai 81,290 km. Luas wilayah laut indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, wilayah perairan indonesia dibagi menjadi 3 wilayah/zona laut yaitu zona laut teritorial,zona landas kontinen dan zona ekonomi ekslusif.
Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat dan negara untuk memanfaatkannya. Sumber daya alam merupakan modal utama bagi suatu negara,dengan luasnya lautan indonesia,memiliki potensi potensi sumber daya alam yang sangat besar,namun besarnya potensi yang dimiliki indonesia belum sepenuhnya dikelola secara optimal, pemanfaatannya yaitu masih 30% saja. Melaui makalah ini, kami mencoba menjabarkan hal-hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, ada beberapa rumusan masalah, yaitu:
1. Bagaimana cara mengatasi kelangkaan minyak bumi yang dihadapi Indonesia sekarang ini?
2. Bagaimana cara mengelola sumber daya alam terutama pada sektor laut dan perikanan dengan bijak?
C. Tujuan Penyusunan Makalah
Tujuan penyusunan makalah adalah sebagai berikut:
1. Untuk menajawab pertanyaan-pertanyaan dalam rumusan masalah.
2. Sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kelangkaan Minyak Bumi dan Cara Mengatasinya
Di Indonesia, energi migas masih menjadi andalan utama perekonomian Indonesia, baik sebagai penghasil devisa maupun pemasok kebutuhan energi dalam negeri. Pembangunan prasarana dan industri yang sedang giat-giatnya dilakukan di Indonesia, membuat pertumbuhan konsumsi energi rata-rata mencapai 7% dalam 10 tahun terakhir. Peningkatan yang sangat tinggi, melebihi rata-rata kebutuhan energi global, mengharuskan Indonesia untuk segera menemukan cadangan migas baru, baik di Indonesia maupun ekspansi ke luar negeri. Cadangan terbukti minyak bumi dalam kondisi depleting, sebaliknya gas bumi cenderung meningkat. Perkembangan produksi minyak Indonesia dari tahun ke tahun mengalami penurunan, sehingga perlu upaya luar biasa untuk menemukan cadangan-cadangan baru dan peningkatan produksi.
Indonesia menduduki peringkat ke:
• 25 sebagai negara dengan potensi minyak terbesar yaitu sebesar 4.3 milyar barrel,
• 21 penghasil minyak mentah terbesar dunia sebesar 1 juta barrel/hari,
• 24 negara pengimpor minyak terbesar sebesar 370.000/hari
• 22 negara pengonsumsi minyak terbesar sebesar 1 juta barrel/hari.
Daerah – Daerah Penghasil Minyak di Indonesia
Berikut adalah daerah- daerah penghasil minyak di indonesia :
1. Papua: Terletak di:
o Babo, Irian Jaya Barat. Propinsi dengan luas daerah terbesar di Indonesia mempunyai luas daerah 410.660 km2. di Irian Jaya Barat menghasilkan sebanyak 14.811 barrel per hari. Dengan rincian 6568 barrel kondensat + 8243 barrel minyak mentah. Pertambangan perminyakan di Irian Jaya bagian Barat dikelola oleh Pertamina, Petrochina dan British Petroleum. ketiga perusahaan ini mengelola Blok Tangguh, Salawati dan Kepala burung.
o Papua – Sorong
o Klamano
2. Jawa Tengah :
o Cepu (juga berbatasan dengan Jawa Timur)
o Cilacap
3. Jawa Barat
o Peureuk
o Majalengka
4. Jawa Timur: Provinsi Jawa Timur menjadi penghasil minyak dan gas ketiga di Indonesia setelah Kalimantan Timur dan Riau. “Dengan 31 blok WKP (wilayah kerja pertambangan) berstatus eksploitasi. Antara lain:
o Delta Sungai Berantas
o Wonokromo (Jawa Timur) Jawa timur per harinya sanggup menghasilkan 52.616 barrel per hari dengan perincian 52.290 barrel minyak mentah ditambah dengan 326 barrel kondensat. Propinsi padat ini memiliki Blok Tuban, Kangean, Brantas, Cepu, Madura Barat, Bawean, dan Gresik.
5. Laut Jawa. blok offshore ini terbentang dari Sumatera bagian tenggara sampai ke daerah dekat Jawa barat. berbagai blok yang ada di laut Jawa adalah blok offshore sekitar Pulau Bawean, Gresik, dan pulau-pulau kecil di wilayah Madura dan Blok Sumatra Tenggara, kedua blok ini mampu menghasilkan produksi sebesar 65.154 barrel per harinya. dengan rincian 62.130 barrel minyak mentah ditambah 3.024 barrel kondensat. Perusahaan yang mengoperasikannya adalah British Petroleum, Pertamina, CNOOC S.E.S. HESS, TOTAL, KODECO Energy, ExxonMobil, Lapindo, Kangean Energy, Pertamina, dan Petrochina.
6. Riau:
o Kepulauan Natuna sanggup menghasilkan 359.777 barrel minyak mentah dan 6.050 barrel kondensat per harinya. artinya total produksi per hari mencapai 365.827 barrel. ada 6 blok yang berada di Riau, yaitu Rokan, Mountain Front Kuantan, Siak, Selat Panjang, Coastal Plains, Pekanbaru dan Selat Malaca. kesemuanya dioperasikan oleh Chevron, Petrosea, Pertamina, Bumi Siak Pusako, Sarana Pembangunan Riau, Premier Oil, Conoco Philips, Star Energy.
dan Kondur Petroleum. Pada bulan november 2006, ladang minyak Duri (DSF) telah mencapai produksi 2 milyar barrel sejak pertama kali dioperasikan tahun 1958. Riau sendiri dengan blok Rokannya saja mampu menghasilkan 340.206 barrel per hari, lebih dari sepertiga total produksi harian di indonesia. Selain Minyak Kepulauan Riau juga mempunyai cadangan gas bumi terbesar di Indonesia.
o Sungai Paking
7. DI Aceh: Lhokseumawe
8. Sumatra Selatan
o Plaju
o Sungai Gerong. Blok perminyakan yang ada di Sumatra Selatan antara lain adalah Rimau, Lematang, Pendopo Raja dan Ogan Komering. Keseluruhan blok ini dioperasikan oleh Pertamina, Medco, Talisman, Golden spike, dan Conoco Philips. Sumatera Selatan per harinya sanggup menghasilkan 30.718 barrel minyak mentah dan 10.339 barrel kondensat. yang berarti totalnya sanggup menghasilkan 41.057 barrel per hari
9. Kalimantan Timur: Propinsi terluas kedua di indonesia setelah irian jaya barat. ukurannya sama dengan satu setengah kali pulau jawa dan madura. menurut perhitungan luasnya adalah 245.237,80 km2. kalimantan timur juga berbatasan langsung dengan malaysia. perusahaan yang bekerja di kaltim adalah Total, Chevron, Vico, dan Medco. sementara blok yang dioperasikan bernama Sanga-sanga, Mamburungan, Kutai, dan Mahakam. Produksi total per harinya bisa mencapai 134.626 barrel. Dengan perincian sebagai berikut, 60.331 barrel minyak mentah dan 74.295 barrel kondensat. Kaltim merupakan propinsi terbesar penghasil kondensat di indonesia, dengan mahakam bloknya. Total yang dioperasikan :
o Pulau Bunyu,
o Pulau Tarakan
o Balikpapan
10. Kalimantan Tengah: Kembatin
11. Kalimantan Selatan: Tanjung,
12. Maluku: Pulau Seram, Pulau Tenggara
13. Jambi: Surolangun. setiap harinya mampu menghasilkan 19.506 barrel. Dengan perincian 8.847 barrel kondensat dan 10659 barrel minyak mentah. Ladang minyak ketujuh terbesar di Indonesia ini dikelola oleh Petrochina, Pearl Oil, dan Conoco Philips. mereka mengelola blok Jabung, Bangko, Tungkal, dan Blok Jambi Selatan.
14. Sumatra Utara: Tanjungpura, Pangkalan Brandan
Konsumsi minyak bumi (BBM) di dalam negeri kini sudah melebihi kapasitas produksi. Sedangkan minyak merupakan sumber daya alam yg tidak dapat diperbaharui dan dapat punah, hal ini membuat kita ragu akan ketersediaan minyak dimasa datang, berdasarkan data yang dirilis oleh British Pertoleum ( BP ) dalam statistical review of world energy pada bulan juni 2012,menunjukan di indonesia hanya tersisa 4 milyar barel per akhir tahun 2011,dengan produksi minyak mentah sebesar 942 ribu barel per hari,sedangkan konsumsi minyak perharinya mencapai 1,43 juta barel,artinya indonesia mengalami defisit minyak mentah rata-rata sebesar 488 ribu barel perharinya.sehingga penyediaan BBM dalam negeri tidak dapat seluruhnya dipenuhi oleh kilang minyak domestik, hampir 20%-30% kebutuhan minyak bumi dalam negeri sudah harus diimpor dari luar negeri.Tentunya Kebutuhan impor minyak bumi ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat dan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, jika indonesia tidak dapat menemukan cadangan minyak bumi baru dalam jumlah besar,cadangan minyak bumi di indonesia akan benar-benar habis dalam kurun waktu selambat-lambatnya 10 tahun.
Menurut BP MIGAS penurunan jumlah produksi minyak disebabkan oleh menurunnya produksi dari lapangan existing yang lebih cepat dari perkiraan. Sekitar 90 persen dari total produksi minyak Indonesia dihasilkan dari lapangan yang usianya lebih dari 30 tahun, sehingga dibutuhkan investasi yang cukup besar untuk menahan laju penurunan alaminya.
Hal ini merupakan tantangan bagi indonesia,karna minyak bumi merupakan sumber energi utama di dalam negri, dan ketergantungan indonesia dalam memenuhi kebutuhan energi kepada luar negri sangat vital dari segi perekonomian dan kehidupan bangsa, dan berdampak pada ketahanan ekonomi indonesia.tantangannya adalah mengurangi ketergantungan kepada satu sumber daya energi khususnya minyak bumi, dan menciptakan kemampuan mengembangkan potensi sumberdaya energi lainnya secara seimbang dan selaras dengan kebutuhan,mengupayakan pemanfaatan energi secara hemat dan efisien tanpa mengurangi penggunaan energi yang benar-benar diperlukan untuk menunjang pembangunan.
Untuk menjawab tantangan dalam mengatasi kelangkaan minyak bumi ada beberapa hal harus kita lakukan. Diantaranya:
a. Mengonversi dari penggunaan minyak tanah ke gas
Persediaan minyak tanah yang merupakan produk turunan dari minyak bumi semakin lama semakin menipis. Untuk memperbarui minyak tanah membutuhkan waktu bejuta-juta tahun. Masyarakat Indonesia saat ini masih menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar kompor untuk memasak. Sementara itu, cadangan gas masih banyak dialam. Sehingga dimungkinkan untuk berpindah menggunakan gas. Untuk saat ini pelaksanaannya sudah berjalan dengan cukup baik.
b. Menghemat pemakaian listrik
Saat ini masih banyak pembangkit listrik yang masih menggunakan mesin diesel sebagai energi pembangkit. Semakin banyak pemakaian listrik kita maka semakin banyak pula minyak bumi yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Dengan melakukan penghematan listrik, maka kita telah membantu mengurangi pemakaian minyak bumi.
c. Mencari sumber energi alternatif baru
Saat ini sudah banyak energi alternatif pengganti minyak bumi. diantaranya gas bumi, batu bara, dan energi baru dan terbarukan seperti panas bumi,tenaga air, energi surya, energi angin, dan biomassa,yang belum di optimalkan,Dengan terus mencari dan mengembangkan energi alternatif maka pemakaian minyak bumi akan semakin berkurang dan lebih hemat.
d. Menggunakan BBM secara bijak dan Mengubah pola pikir masyarakat
Tak bisa dipungkiri kebanyakan masyarakat Indonesia masih banyak yang menonjolkan gengsi dan masyarakat konsumsi. Sehingga dalam suatu keluarga ada yang punya kendaraan pribadi untuk masing-masing anggota keluarga. Hal ini akan membuat pemakaian kendaraan akan semakin meningkat yang mengakibatkan kebutuhan terhadap minyak bumi seperti solar meningkat pula,diperlukan kesadaran masing-masing individu akan perlunya menjaga ketersediaan minyak untuk masa datang dengan menghemat energi,diperlukan juga peran serta pemerintah dalam penyediaan kendaraan umum yang memadai sehingga masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Sistem 3 in 1 yang berlaku di kota besar merupakan juga salah satu cara efektif untuk mengatasi kelangkaan sekaligus kemacetan.
B. Perikanan dan Kelautan Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan yang sangat luas, yang terdiri dari 17.508 pulau dengan garis pantai 81,290 km. Luas wilayah laut indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, wilayah perairan indonesia dibagi menjadi 3 wilayah/zona laut yaitu zona laut teritorial,zona landas kontinen dan zona ekonomi ekslusif.
SUMBERDAYA PERIKANAN INDONESIA
Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat dan negara untuk memanfaatkannya. Sumber daya alam merupakan modal utama bagi suatu negara,dengan luasnya lautan indonesia,memiliki potensi potensi sumber daya alam yang sangat besar,namun besarnya potensi yang dimiliki indonesia belum sepenuhnya dikelola secara optimal, pemanfaatannya yaitu masih 30% saja.
Hal ini membuktikan bahwa dunia perikanan diindonesia masih besar potensianya untuk dikembangkan, kita bisa melihat negara maju contohnya seperti jepang, walaupun luas perairannya lebih kecil dari indonesia jepang maju dalam duania perikanan, selain teknologi penangkapannya jauh lebih modern dari pada indonesia, mereka juga memiliki banyak industri pengolahan ikan,jika indonesia bisa mengaplikasikan apa yang dilakukan oleh jepang, indonesia bisa menggungguli jepang dalam hal perikanan,disini perlu peran serta pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan produktifitas perikanan.
Indonesia mempunyai beberapan cara dalam pemanfaatan sumber daya perikanan, yaitu sebagai berikut:
a. Perikanan tangkap.
b. Budidaya perikanan.
c. Teknologi atau industri perikanan.
Di indonesia sendiri tercatat keragaman hayati laut yang tinggi,ditemukan sekitar 2500 species ikan,253 jenis dari jumlah tersebut termasuk ikan hias,dan 132 jenis ikan yang bernilai ekonomi.
Untuk mengelola perikanan laut di indonesia sangat diperlukan peran masyarakat terdidik,karna merekalah yang menjadi masinis dan membuat beberapa lokomotif,mereka mampu memimpin masyarakat
Untuk mengelola dan menangani kebocoran-kebocoran dalam pengelolaan sumberdaya kelautan,dengan ilmu yang lebih tinggi,diharapkan mampu untuk membawa dan memimpin masyarakat menuju kondisi ideal. Mereka diharapkan mampu mencari dan memanfaatkan potensi-potensi yang belum dikelola dengan baik.
Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sumberdaya kelautan indonesia adalah :
• Pemanfaatan IPTEK yang masih rendah
• Taraf hidup rata-rata nelayan yang masih rendah
• Kualitas dan kuantitas data serta informasi yang belum memadai
• Kurangnya informasi dan data mengenai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang didasarkan pada studi dan kajian mendalam mengenai karakteristik dan sifat fisik serta fenomena perairan lainnya
• Operasi Penangkapan Ikan (OPI) yang tidak efektif, efisien dan selektif yang dapat menyebabkan biaya tinggi dan masalah kelestarian ikan
• Overfishing DPI tertentu dan masih ada DPI yang belum optimal pemanfaatannya
• Sumberdaya manusia/nelayan masih sedikit untuk memanfaatkan peran IPTEK dalam OPI, pengelolaan dan pemantauan perikanan nusantara
• Degradasi lingkungan:potasium,sianida dan pencemaran
• Teknologi pengolahan yang masih rendah
• Penghargaan dan penegakan hukum yang masih rendah dan kurang memadai, pencurian ikan, dll.
Untuk mengatasi kendala-kendala yang terjadi dalam memajukan pengelolaan sumber daya kelautan indonesia pemerintah dan masyarakat harus turut serta dalam menanggulanginya. Berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memajukan potensi perikanan laut indonesia:
a. Penggunaan IPTEK : kemajuan IPTEK sangant diperlukan dalam pengelolaan sumber daya kelautan, para nelayan harusnya didukung oleh peralatan yang modern dan aman bagi kelangsungan hidup biota laut,sehingga tidak mengganggu siklus perkembangbiakan yang ada dilaut.
b. Adanya riset : riset yang mendukung pengembangan pengelolaan hasil laut misalnya ,riset untuk pembuatan obat tidur dan obat penenang dari kuda laut, pembuatan obat luka dan tetanus dari tempurung kura-kura,dan masih banyak yang lainnya.
c. Penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang melakukan pencurian ikan terutama oleh kapal-kapal asing yang mencuri ikan di wilayah kelautan indonesia,terhadap nelayan yang melakukan perusakan biota laut dsb.

http://inasari.wordpress.com/2012/12/04/contoh-artikel-imiah/

“MENGAPA KOPERASI BELUM BISA MENJADI SOKO GURU PEREKONOMIAN DI INDONESIA”

BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan UU Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai “Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum”. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
DEFINISI KOPERASI
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
– Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Landasan Koperasi Indonesia meliputi :
a. Landasaan idiil : Pancasila
b. Landasan struktural : UUD 1945
c. Landasan gerak : Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
d. Landasan mental : Kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Keanggotaan bersifat sukarela, keanggotaan terbuka pengembangan anggota, Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi perkumpulan dengan sukarela Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
Pengawasan secara demokratis, keanggotaan yang terbuka, bunga atas modal dibatasi, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota, penjualan sepenuhnya dengan tunai. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota. netral terhadap politik dan agama.
PRINSIP RAIFFEISEN
Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggung jawab anggota tidak terbatas. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
PRINSIP HERMAN SCHULZE
Swadaya Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota Tanggung jawab anggota terbatas. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota PRINSIP ICA Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota. Adanya pembatasan bunga atas modal. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kemandirian Pendidikan perkoperasian. Kerjasama antar koperasi.
Lambang Koperasi
Koperasi memiliki lambang yang mempunyai arti dan makna sebagai berikut :
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus menerus.
c. Padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial.
e. Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
g. Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
h. Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.
Koperasi mempunyai sifat-sifat yang khas. Diantaranya, yaitu :
1. Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
2. Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
3. Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
4. Koperasi memiliki watak sosial.
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
TUJUAN KOPERASI
• Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan :
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
• Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
– Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
– Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
– Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
– Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
– Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
– Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
– Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
– Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
– Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
– Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
– Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
– Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. Menyediakan kebutuhan anggota.
3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
4. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
6. Pada akhir tahun anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
7. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
8. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Modal Koperasi
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
• Simpanan pokok, Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
• Simpanan wajib, Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
• Simpanan sukarela, Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
• Dana cadangan, Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Dana hibah. Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
• Anggota
• koperasi lain
• bank
• sumber lain yang sah
Macam-macam koperasi
1. Berdasarkan jenis usahanya
• Koperasi produksi, Koperasi ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
• Koperasi konsumsi, Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
• Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
• Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
• Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
• Koperasi pensiunan, Koperasi pensiunan beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
• Koperasi pertanian, Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.
• Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Koperasi pasar biasanya menyediakan modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas).
• Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain: 1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian. 2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
• Koperasi Sekolah, Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan.
3. Berdasarkan Tingkatannya
• Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
• Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
– Koperasi sekunder meliputi:
Pusat koperasi, Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
– Gabungan koperasi, Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
– Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
tiga buah gabungan koperasi
DAFTAR PUSTAKA