Kamis, 22 Januari 2015

“MENGAPA KOPERASI BELUM BISA MENJADI SOKO GURU PEREKONOMIAN DI INDONESIA”

BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan UU Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai “Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum”. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
DEFINISI KOPERASI
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
– Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Landasan Koperasi Indonesia meliputi :
a. Landasaan idiil : Pancasila
b. Landasan struktural : UUD 1945
c. Landasan gerak : Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
d. Landasan mental : Kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Keanggotaan bersifat sukarela, keanggotaan terbuka pengembangan anggota, Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi perkumpulan dengan sukarela Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
Pengawasan secara demokratis, keanggotaan yang terbuka, bunga atas modal dibatasi, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota, penjualan sepenuhnya dengan tunai. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota. netral terhadap politik dan agama.
PRINSIP RAIFFEISEN
Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggung jawab anggota tidak terbatas. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
PRINSIP HERMAN SCHULZE
Swadaya Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota Tanggung jawab anggota terbatas. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota PRINSIP ICA Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota. Adanya pembatasan bunga atas modal. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kemandirian Pendidikan perkoperasian. Kerjasama antar koperasi.
Lambang Koperasi
Koperasi memiliki lambang yang mempunyai arti dan makna sebagai berikut :
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus menerus.
c. Padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial.
e. Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
g. Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
h. Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.
Koperasi mempunyai sifat-sifat yang khas. Diantaranya, yaitu :
1. Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
2. Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
3. Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
4. Koperasi memiliki watak sosial.
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
TUJUAN KOPERASI
• Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan :
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
• Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
– Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
– Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
– Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
– Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
– Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
– Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
– Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
– Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
– Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
– Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
– Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
– Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. Menyediakan kebutuhan anggota.
3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
4. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
6. Pada akhir tahun anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
7. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
8. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Modal Koperasi
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
• Simpanan pokok, Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
• Simpanan wajib, Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
• Simpanan sukarela, Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
• Dana cadangan, Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Dana hibah. Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
• Anggota
• koperasi lain
• bank
• sumber lain yang sah
Macam-macam koperasi
1. Berdasarkan jenis usahanya
• Koperasi produksi, Koperasi ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
• Koperasi konsumsi, Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
• Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
• Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
• Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
• Koperasi pensiunan, Koperasi pensiunan beranggotakan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
• Koperasi pertanian, Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan, dan lain-lain.
• Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Koperasi pasar biasanya menyediakan modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas).
• Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain: 1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian. 2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
• Koperasi Sekolah, Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan.
3. Berdasarkan Tingkatannya
• Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
• Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
– Koperasi sekunder meliputi:
Pusat koperasi, Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
– Gabungan koperasi, Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
– Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit
tiga buah gabungan koperasi
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar